Tampilkan postingan dengan label Kabar buat Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar buat Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Maret 2010

TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN KEPALA SEKOLAH


image001Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009)
“Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,” katanya.
Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. “Hanya yang tahun terakhir saja (dibayarkan oleh Depdiknas). Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji,” kata Mendiknas.
Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru.
Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi,” katanya.
Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan uang tambahan atau uang perangsang bagi seluruh guru. Jumlah uang tersebut dibedakan berdasarkan letak wilayah atau zona tempat guru itu mengajar.
Zona tersebut mulai dari daerah yang paling dekat dengan jalan negara sampai ke daerah terpencil berturut-turut adalah A, B, C, dan D. Untuk guru negeri mendapatkan uang transport zona A Rp.150.000,00; zona B Rp.250.000,00; zona C Rp.350.000,00; dan zona D Rp.450.000,00. “Termasuk guru-guru swasta Rp.200.000,00 per bulan,” katanya.*** GIM

(Sumber: http://www.depdiknas.go.id/)

sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru. jadi kalo kepala sekolah dan pengawas juga menerima tunjangan profesi guru maka kepala sekolah juga harus ngajar.....makanya Bapak2 kepala sekolah...tuh anda juga harus mengajar 6 jam.... jangan marahin guru aja kalo ada guru yang telat atau berhalangan..... ngajar tuh..... pengawas juga jangan sok pinter...... bina yang bener kepala sekolah dulu.... bukankah wawasan wiyata mandala mengatakan bahwa segala proses yang terjadi disekolah adalah tanggungjawab kepala sekolah.......and kalo ada pengawas yang sok paling pinter sok paling rajin and paling bener.... suruh ngajar aja di kelas....se x2 guru yang menilai pengawas.... setuju......!



Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]





Selasa, 02 Maret 2010

Gaji Guru di Indonesia dan Negara Lain

Gaji Guru di Indonesia dan Negara Lain



UNESCO menetapkan Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober 1994 untuk merayakan dan memperingati penandatanganan Rekomendasi yang Menyangkut Status Guru pada 5 Oktober 1966. Hari Guru Sedunia juga ditandai dengan "Recommendation Concerning the Status of Higher Education Teaching Personnel" yang diadopsi pada 1997.

Taiwan juga merayakan Hari Guru, bahkan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Di Brasil dan Cile, Hari Guru diperingati pada 15 Oktober, sementara di India dirayakan pada 5 September, sekaligus hari itu untuk mengenang pemikir dan presiden Dr Radhakrishnan.

Hari Guru dirayakan pada 23 September di Brunei Darussalam. Di Turki, Hari Guru diperingati pada 24 November sejak 1928. Cyprus juga merayakannya. Di Malaysia dan Kolumbia, Hari Guru dirayakan pada 16 Mei. Hari Guru dinyatakan juga sebagai hari libur sekolah secara serentak di Singapura pada setiap 1 September.

Sementara di Indonesia, Hari Guru diperingati pada 25 November. Penetapannnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 78 Tahun 1994 (78/1994) Tanggal: 24 November 1994 dan berlaku sejak tanggal penetapan, 24 November 1994. Namun, tidak seperti di Singapura, Hari Guru di Indonesia sesuai dengan diktum pertama Keppres, bukan merupakan hari libur nasional.

Yang menarik, negara memandang guru sebagai pilar penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam proses dan upaya pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan dan dasar keppres yang menetapkan Hari Guru. Sayang, dalam praktiknya, kadang jauh panggang dari api. Guru kerap dinafikan negara, terutama menyangkut kesejahteraan (gaji)!

Namun, sungguhkah gaji atau kesejahteraan, yang menjadi hambatan utama mengapa guru tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik? Benarkah uang adalah persoalan pokok, mengapa guru enggan mendedikasikan diri secara total pada profesinya

Sebagian memang benar, gaji, kesejahteraan, atau "vitamin D" (duit) yang menjadi alasan mengapa guru tidak dapat konsentrasi dan berdedikasi secara total pada profesinya. Namun, sebagian tentu tidak. Ke dalam bilangan yang bukan itulah dapat dimasukkan guru yang bekerja di lembaga pendidikan yang digaji di atas rata-rata, yang memiliki keterampilan lain, selain mengajar di kelas, dan guru yang betul-betul menjadikan guru sebagai profesi bukan karena dibayar, melainkan lebih-lebih karena panggilan (passion) dan menjadi guru karena pilihan, bukan paksaan.

Menyadari umumnya kesejahteraan guru belum setara dengan profesi basah lainnya, banyak guru memperoleh pemberian dan hadiah dari murid dan orangtua di luar gaji tetap mereka. Hal ini dianggap lumrah, dan bukan merupakan sogokan, mengingat jasa dan peran guru yang dianggap sangat penting dalam proses pencerdasan dan pendidikan manusia-manusia muda.

Namun, profesi guru umumnya di negara-negara maju sangat dijunjung tinggi dan dihargai. Hal ini tampak dari gaji yang mereka terima, pencapaian profesi, persaingan, serta standardisasi yang ditetapkan. Menjadi guru, sama dengan menjadi pegawai di berbagai instansi terkemuka; sehingga tidak ada yang memandang remeh profesi guru di negara maju.

Fantastis

Di Inggris, gaji guru -dilihat dan dibandingkan dengan mata uang rupiah- sangatlah fantastis. Gaji guru TK, SD, sekolah menengah pada Mei 2004 berada pada rentang US$ 41.400 to US$ 45.920 dan khusus untuk guru TK US$ 20.980. Jika dikurs-kan, maka setahun guru TK di Inggris memperoleh gaji sekitar Rp 190 juta, dan gaji guru SD dan sekolah menengah bahkan dua kali lipatnya.

Di Republik Iralandia, gaji guru sangat bergantung pada senioritas (misalnya memegang jabatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau pembantu kepala sekolah), pengalaman, dan juga kualifikasi. Gaji tambahan juga diberikan jika guru mengajar menggunakan bahasa Irlandia. Gaji pokok waktu mulai mengajar 31.028, akan naik secara bertahap hingga 57.403 untuk guru yang sudah mengajar selama 25 tahun. Gaji kepala sekolah yang berpengalaman, dengan beberapa kualifikasi (misalnya MA, H.Dip, dan sebagainya) bahkan bisa mencapai 90.000.

Di Amerika Serikat, guru digaji berdasarkan tingkat pendidikan. Mulai dari bawah dan makin lama makin naik, gaji bergantung pada pengalaman. Gaji sangat bervariasi, bergantung pada tingkat perekonomian negara bagian dan pengalaman mengajar, serta tingkatan pendidikan.

Gaji rata-rata (median salary) untuk semua pendidikan dasar dan menengah adalah US$ 46.000 pada 2004, sedangkan untuk guru yang berpendidikan bachelor digaji US$ 32.000. Akan tetapi, gaji rata-rata guru di pendidikan prasekolah lebih rendah dibandingkan dengan jenjang pendidikan lanjut, yakni US$ 21.000 pada 2004. Sementara gaji guru pada pendidikan menengah atas pada 2007 berkisar antara US$ 35.000 di Dakota Selatan hingga US $ 71.000 di New York, dengan rata-rata gaji nasional guru US$ 52.000.

Selain gaji, guru pun diikat dalam kontrak beberapa jaminan sosial dan asuransi. Persatuan Guru Amerika yang melakukan survei mengenai gaji guru di Amerika antara 2004-2005 mencatat bahwa rata-rata gaji guru di Amerika US$ 47.602.

Rata-rata gaji guru paraprofesional sekitar US$ 20,000.00 per tahun. Gaji itu akan menjadi kecil, apabila seseorang tidak ditunjang pendidikan yang memadai dan pengalaman yang cukup. Meski demikian, setiap tahun gaji guru mengalami kenaikan yang konstan. Setiap lima tahun, seorang guru memperoleh kenaikan gaji sesudah memperbarui Parapro-sertifikasi.

Amerika, yang dalam banyak hal menjadi tempat banyak orang berpaling, dalam hal gaji guru tidak dapat menjadi acuan sama sekali. Ini karena pemerintah dan masyarakat negeri Paman Sam itu menempatkan guru di bawah profesi lain.

Menurut penelitian internasional terbaru (Jodi Wilgoren: 2001), guru di AS memiliki pendapatan yang lebih kecil dari pendapatan nasional dibandingkan guru di negara industri lain, namun mereka lebih banyak menghabiskan waktu di depan kelas.

Di Indonesia

Bagaimana dengan gaji guru di Indonesia? Tentu saja, sangat bervariasi, bergantung pada di mana guru ditempatkan dan ia bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ataukah pegawai swasta. Sebagai PNS pun masih sangat bervariasi, bergantung pada tingkat kemampuan pemerintah daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) setempat dikaitkan dengan upah minimum regional setempat. Sementara gaji guru di sekolah swasta sangat bervariasi, bergantung pada kemampuan yayasan pengelola sekolah yang bersangkutan.

Yang jelas, gaji guru di Indonesia umumnya di atas rata-rata upah minimum regional (UMR). Itu berarti, martabat guru di negeri kita masih mendapat tempat. Peran guru diakui sangat penting, tidak sekadar mengajar, tetapi juga mendidik dan mengembangkan kepribadian siswa. Oleh karena itu, meskipun profesi guru belum secemerlang profesi "basah" lainnya, tetap saja orang menghargainya dan menaruh hormat atas apa yang dikerjakan guru.

Sumber : http://alumnifatek.forumotion.com/



Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


Senin, 01 Maret 2010

Alhamdulillah gaji guru naik per januari 2010


Alhamdulillah gaji guru naik per januari 2010

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 250 ribu. Tambahan penghasilan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2010. “Dengan keluarnya Perpres itu, penghasilan guru terendah dapat mencapai sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan,” kata Presiden pada acara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2009 dan HUT Ke-64 PGRI di Jakarta, Selasa (1/12).

Presiden menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 2,1 juta guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Menurut Presiden, kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan yang disampaikannya di depan Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2009 lalu.

Presiden menjelaskan, sebagian dari anggaran pendidikan yang besar pada tahun 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat dan meningkatkan martabat dan kompetensi guru dan dosen, memajukan profesi, memberikan perlindungan hukum dan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para guru. “Anggaran yang besar itu juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar-daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan juga kompetensi,” katanya.

Menurut Presiden, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan. Hingga saat ini, katanya, pemerintah telah membayarkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada lebih dari 350.000 guru. “Pada tahun 2009 ini, pemerintah juga telah menetapkan sasaran pemberian subsidi tunjangan fungsional kepada sekitar 478.000 guru bukan PNS,” katanya.

Presiden menyebutkan, pemerintah juga telah memberikan bantuan kesejahteraan kepada lebih dari 30.000 guru yang bertugas di daerah terpencil. “Ke depan, pemerintah bertekad untuk melanjutkan berbagai upaya dalam pengembangan profesi guru agar dapat meningkatkan empat dimensi pendidikan, yaitu dimensi keimanan, keilmuan, keterampilan dan pengembangan kepribadian,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar pada upaya peningkatan kualifikasi bagi para guru setara S1 dan D4 dengan cara memberikan beasiswa. “Insya Allah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, guru kita telah memenuhi semua sertifikasi pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiaran para guru dan dosen yang makin profesional akan mengakselerasi terbentuknya masyarakat yang maju di Indonesia,” ujarnya.

Sumber : www.depkominfo.go.id




Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


Rabu, 17 Februari 2010

Tambahan penghasilan Bagi Guru PNS


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 250 ribu.
Tambahan penghasilan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2010.

“Dengan keluarnya Perpres itu, penghasilan guru terendah dapat mencapai sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan,” kata Presiden pada acara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2009 dan HUT Ke-64 PGRI di Jakarta, Selasa (1/12).
Presiden menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 2,1 juta guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Menurut Presiden, kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan yang disampaikannya di depan Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2009 lalu.
Presiden menjelaskan, sebagian dari anggaran pendidikan yang besar pada tahun 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat dan meningkatkan martabat dan kompetensi guru dan dosen, memajukan profesi, memberikan perlindungan hukum dan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para guru.
“Anggaran yang besar itu juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar-daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan juga kompetensi,” katanya.
Menurut Presiden, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan. Hingga saat ini, katanya, pemerintah telah membayarkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada lebih dari 350.000 guru.
“Pada tahun 2009 ini, pemerintah juga telah menetapkan sasaran pemberian subsidi tunjangan fungsional kepada sekitar 478.000 guru bukan PNS,” katanya.
Presiden menyebutkan, pemerintah juga telah memberikan bantuan kesejahteraan kepada lebih dari 30.000 guru yang bertugas di daerah terpencil.
“Ke depan, pemerintah bertekad untuk melanjutkan berbagai upaya dalam pengembangan profesi guru agar dapat meningkatkan empat dimensi pendidikan, yaitu dimensi keimanan, keilmuan, keterampilan dan pengembangan kepribadian,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar pada upaya peningkatan kualifikasi bagi para guru setara S1 dan D4 dengan cara memberikan beasiswa.
“Insya Allah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, guru kita telah memenuhi semua sertifikasi pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiaran para guru dan dosen yang makin profesional akan mengakselerasi terbentuknya masyarakat yang maju di Indonesia,” ujarnya.




Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]