Jumat, 07 Maret 2014

PROPOSAL HAJI NETWOK


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
CARA CERDAS NAIK HAJI ....YA HAJI NETWORK ( Haji Network Insya Allah Syari'ah )

Silahkan baca penjelasan di bawah ini



Membangun Kebersamaan Dalam Menggapai Ridho Ilahi
----------------------------------------------------------------------
I.                   PE NDAHULUAN
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’аn, Aѕ-Sunnah dan Ijma’.
 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
Setiap Muslim tidak ada dan tidak  boleh mengingkari atas kewajiban tersebut.
Namun untuk dapat melaksanakan sebagaimana di sebut dalam perintah tersebut dia atas adanya suatu persyaratan yakni “istito;ah” atau kemampuan baik untuk materi perbekalan, segala kebutuhan yang di tinggalkan juga terpenuhinya syarat dan rukunnya.
Sebagai salah satu ikhtiar adalah dengan memanfaatkan Perkembangan Teknologi Komunikasi melalui Handphone saat ini memudahkan semua orang untuk dapat mengakses dan menyebarkan informasi apapun. Sehingga alangkah baiknya jika Teknologi ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Dakwah agar dapat saling mengingatkan dan menjalin silahturahmi di kalangan Umat Islam.
            Jalinan silahturahmi melalui handphone, memungkinkan untuk mendapatkan   penghasilan tambahan bagi Umat Islam, yang pada akhirnya bisa meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan umat. Kombinasi antara perkembangan teknologi Handphone dan jalinan silaturahmi ini melahirkan sebuah konsep bisnis baru yaitu HAJINETWORK (HNW).
            HNW adalah brand yang diusung PT. Prima Catur Nusantara, sebuah perusahaan Content Provider yang mengkhususkan diri sebagai penyedia konten Islami, dimana penyebarannya melalui metode pemasaran berjenjang yang berbasis Syariah. HNW membangun komunitas pengguna Handphone untuk belajar serta memperkaya khazanah keislaman sekaligus mendapatkan penghasilan, yang salah satu tujuannya untuk biaya menunaikan ibadah haji.

HNW merubah paradigma menunaikan ibadah haji dari High Cost menjadi Low Cost dengan memanfaatkan Handphone, Teknologi SMS dan Internet. HNW memupuk semangat silaturahmi dan belajar keislaman di kalangan umat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui gerakan mampu berhaji, berzakat dan bershadaqah, HNW memiliki visi Bisnis yang Berorientasi Akherat, Insya Allah Dunia pun Dapat !


II.                DASAR HUKUM  SYARIAH
1.      Adapun dalil dari Al-Qur’аn:
         “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang   yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
2.      dan firman Allah Ta’ala
 “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
3.      Dalil dari Aѕ-Sunnah:
 “Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim)
4.      Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
 “Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
  1. Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
III.              DASAR OPERASIONAL

          Dalam pelaksanaan Usaha HNW ini telah di penuhi persyaratan  legalitas yang    telah di tetapkan pemerintan di antara Sebagai berikut :

1.      Akte Pendirian Perusahaan
            Notaris H.Feby Rubein Hidayat, SH

        2,  SK Menteri Kehakiman
            AHU-03466.AH.01.01 tahun 2010
       
        3, NPWP
            No : 03.007.755.6.-015.000
       
        4. SIUP
            No : 01465/1.824.271
IV.              VISI HNW
“  Membangun Usaha Mulia dalam rangka menunaikan Ibadah Haji Sesuai dengan Syar’i, menggapai Ridho Ilahi”

V.                PRODUK & FASILITAS

             Agar niat yang kuat para anggota HNW untuk Naik Haji terus membara, dan
             semangat belajar keislaman terus tumbuh dan berkembang. Maka HNW
             meluncurkan content-content penyejuk hati dan penggugah motivasi untuk
             senantiasa lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Content-content ini
             akan dikirim melalui SMS sesuai jadwal yang telah ditentukan, antara lain
             Content Pengetahuan Haji, Content Motivasi Ke-islaman, dan Content Tausiyah
             Ulama pilihan.

1. CONTENT PENGETAHUAN HAJI
Adalah content yang berisi pengetahuan haji mulai dari niat sampai pelaksanaan haji dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Ibadah haji dan aktivitas selama berada di Makkah atau Madinah. Setiap anggota akan menerima content tersebut melalui SMS setiap hari senin dan kamis, sepanjang memiliki deposit SMS Content yang cukup.
2, CONTENT MOTIVASI KEISLAMAN
Adalah content yang berisi terjemahan ayat-ayat Al-Quran atau Hadits Nabi atau kata-kata bijak sahabat Nabi maupun Ulama besar lainnya. Setiap anggota akan menerima content tersebut melalui SMS setiap hari Selasa dan Jumat, sepanjang memiliki deposit SMS Content yang cukup.
3. CONTENT TAUSIYAH ULAMA
Adalah content yang berisi Tausiyah singkat para Ustadz / Ulama Pilihan. Anggota harus mendaftar terlebih dahulu dan memiliki Deposit SMS content yang cukup. Anggota yang mendaftar akan menerima SMS Tausiyah Ulama setiap hari Rabu dan Sabtu.
4.      TRANSAKSI PULSA
Selain mendapatkan SMS Content diatas, Anggota HNW juga bisa mengisi pulsa dari HP sendiri, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk dijual ke orang lain, kapanpun dan dimanapun di seluruh Indonesia, untuk seluruh murah.
VI.             SYARAT  KEPESERTAAN
1.      Melakukan Regristrasi dengan beberapa cara bisa dengan SMS, Internet, atau pada kantor Bisnis Center terdekat, juga bisa menghubungi member yang ada dalam http://www.hajinetwork.com
2.      Biaya Pendaftaran anggota Rp 160.000,- (sekali seumur hidup & sudah termasuk shadaqah Rp 2.000,-
==============================================
AKAD BISNIS HNW

29-03-2011

Anggota HNW Yth, untuk keberkahan bisnis HNW berikut adalah Akad Bisnis HNW antara perusahaan dengan para anggota HNW yaitu : 
1. Akad bai'al manfaah. 
    a. system pengetahuan keislaman lewat sms. 
    b. system isi pulsa lewat HP sendiri. 
    c. system bisnis untuk menambah penghasilan guna mendapatkan       ONH untuk naik haji. 
2. Akad wakalah bil ujroh. yaitu : menjadi wakil perusahaan untuk mencari pelanggan baru,jika berhasil mendptkan bonus, sesuai dengan ketentuan. Salam Berkah dan Sukses Dunia Akhirat!
 ==============================================

VII.          MANFAAT  BAGI ANGGOTA/MEMBER

1.      Mendapatkan deposit Rp 52.000,- berupa Deposit Transaksi Pulsa Rp 28.000,-  Deposit SMS content Rp 24.000,-
2.       Deposit Transaksi pulsa bisa digunakan untuk isi pulsa semua operator lewat HP sendiri baik untuk pulsa no hp sendiri, maupun no hp orang lain.
3.      Deposit SMS Content digunakan untuk bisa menerima sms-sms content dari HNW. Baik sms Pembelajaran Haji maupun sms motivasi keIslaman atau sms tausiah ulama.
4.      Bonus Dakwah (BD) yaitu bonus yang didapat dari setiap merekrut anggota baru @Rp 36.000,- (potensi bonusnya tidak terbatas karena boleh rekrut sebanyak-banyaknya)
5.      Bonus Silahturahmi (BS) yaitu bonus yang didapat dari setiap penambahan anggota baru dibawah jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 1.000,- (potensi bonusnya > Rp 7 Milyard bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
6.      Bonus Pengetahuan Haji (BPH) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms pengetahuan haji (hari senin & kamis) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
7.      Bonus Motivasi ke-Islaman (BMI) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms motivasi ke-Islaman (hari selasa & jumat) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
8.      Bonus Tausiah Ulama (BTU) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms Tausiah Ulama (hari rabu & sabtu) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
9.      Bonus Transaksi Pulsa  (BTP) yaitu bonus yang didapat dari setiap ada transaksi pulsa di jaringannya samapai dengan 15 level termusuk diri kita sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 500 juta per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja minimal masing-masing isi pulsa sebulan 1x saja).

XIII.  CAREER  PLAN

01,  Bonus dihitung sampai dengan akhir bulan kalender dan akan dibayarkan
       N+1 bulan berikutnya setiap tanggal 15.
                  02. Total bonus akan dipotong 2,5% untuk dana ZIS (zakat, infaq/shadaqah).
03, Setelah di potong ZIS. Bonusnya akan masuk sebagai deposit (deposit sms content maupun deposit pulsa) sebesar Rp 50.000,- sisanya 50% akan masuk ke rekening tabungan dan 50% akan masuk sebagai Point Haji.

Selanjutnya Setiap Member akan mendapatkan peringkat,
1.      Calon Haji I (CH I), yaitu anggota yang Point hajinya mencapai 1.000.000 (satu juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 250.000,-
2.      Calon Haji II (CH II), yaitu Calon haji I yang mempunyai 3 Calon Haji I dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajinya mencapai 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 1.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya CH II.
3.      Calon Haji III (CH III), yaitu Calon haji II yang mempunyai 3 Calon Haji II dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajin 15.000.000 (lima belas juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 3.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya CH III.
4.      Silver Haji (SH), yaitu Silver haji yang mempunyai 3 Calon Haji III dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajinya mencapai 40.000.000 (empat puluh juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 10.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya SH. Dan point hajinya dicairkan sebesar Rp 1,-/point haji.
5.      Golden Haji (GH), yaitu Golden haji yang mempunyai 3 Silver Haji dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 30.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya GH.
6.      Diamond Haji (DH), yaitu Golden haji yang mempunyai 3 Golden Haji dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 100.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya DH.

VIII.       KETENTUAN  KEANGGOTAAN/MEMBER

Format-format SMS :

1.      Pendaftaran :
1. Reg.id sponsor.id upline.no hp agt baru.no id agt baru.nama agt baru.kota.nama bank.cabang bank.no rek bank.atas nama nasabah.pin sponsor
                  Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Jika belum mempunyai no id agt baru bisa dengan mengetik angka 0 pada kolom no id agt baru. Dengan syarat sponsornya mempunyai deposit > Rp 160.000,- untuk biaya pendaftaran.
Jika anggota baru belum mempunyai rekening bank bisa dengan mengetik angka 0 pada kolom nama bank, cabang bank, no rek dan atas nama nasabah.
2.      Transaksi Pulsa :
i.no agt.kode pulsa.no hp tujuan.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh transaksi pulsa simpati 20 : i.0000001.s20.08131234567.1234
3.      Complain Transaksi Pulsa :
Info.no agt.kode product.no hp tujuan.tgl transaksi
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : info.0000001.s20.08131234567.050510
4.      Cek Saldo :
Sal.no agt.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : sal.0000001.1234
5.      Cek Bonus :
Bonus.no agt.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : bonus.0000001.1234
6.      Cek Jaringan :
dl.no agt.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : dl.0000001.1234
7.      Cek Point Haji :
Ph.no agt.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : ph.0000001.1234
8.      Deposit sesama Anggota :
Tdp.no agt pengirim.no agt penerima.nominal.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : tdp.0000001.0000002.500000.1234

9.      Tata Cara Penambahan Deposit

       Transfer uang ke rek atas nama PT PRIMA CATUR NUSANTARA baik
       BCA atau Mandiri, lalu lakukan sms konfirmasi.
formatnya : dep.no agt.nominal transfer.bank.tgl transfer.pin
Kirim ke 0857-8253-7888 atau 0813-8754-7888 atau 0877-7036-7888
Contoh : dep.000001.500000.bca.050510.1234
Untuk nominal transfer usahakan tambahkan 3 digit di belakang no ID Anggota
No rek BCA a/n PT PRIMA CATUR NUSANTARA 436007476
No rek Mandiri a/n PT PRIMA CATUR NUSANTARA 1240005623989

IX.              PROFILE  PERUSAHAAN

PT. PRIMA CATUR NUSANTARA
KANTOR PUSAT
Jln. Tebet Utara III A No.30
Jakarta Selatan 12820
Contact
Telp. 021-829 5702 (Hunting)
Fax. 021-829 4933

X.                RINGKASAN  CARRIER PLAN
XI.             PENUTUP
       Demikianlah Panduan awal dalam rangka membangun kebersamaan dalam dakwah , memberikan pencerahan bagi ummat untuk bersama dalam mewujutkan cita cita menunaikan Ibadah haji sehingga mendapatkan keridhoannya.
Hanya Kepada Nya kami bermohon atas ikhtiarnya ini dan Hanya Kepada Nya kami berserah diri.

Download Proposal Haji Network klik disini 

 PENDAFTARAN :
Jika anda mengetahui informasi tentang Haji Network melalui Web ini dan iklan-iklannya....
                                               Hubungi Sponsor : SUWARTO
                                                                No. ID : 4567972 
                                                                      HP : 085759780892   / 08817713353
                                                 Nomor Rekening :  1340005927297   ( Bank Mandiri )
                                                                               2737012603         ( Bank Syariah Mandiri )


Free Twitter Backgrounds


Minggu, 07 April 2013

HADITS TENTANG HAJI


HADITS TENTANG HAJI
  


1. Al fadhl bin abbas mengiringi rasulullah saw, lalu datang seorang wanita dari khats'am kemudian al-fadhl melihat kepadanya dan wanita itu melihat fadhl, lalu nabi mengalihkan wajah al-fadhl ke arah lain, wanita itu berkata"wahai rasulullah , sesungguhnya Alloh mewajibkan hambaNya untuk haji, ayahku terkena kewajiban itu namun ia sudah tua , tidak kuat duduk diatas kendaraan , apakah saya menghajikannya? Beliau menjawab "Ya, hal itu pada haji Wada.(HR Bukhari)

2. Umar ra berkata; Pergilah dengan berkendaraan  untuk mengerjakan ibadah haji, sebab, sesungguhnya haji itu adalah salah satu dari dua macam jihad (HR Bukhari)

3.Abu tsumamah bin abdullah bin anas  berkata; anas menunaikan haji di atas kendaraan, dan ia itu bukan orang yang pelit, ia menceritakan  bahwa rasulullah menunaikan  haji dengan naik kendaraan , kendaraan itulah yang mengangkut beliau dan barang-barang beliau (HR Bukhari)

4.Abu hurairah ra , berkata"nabi ditanya , amal apa yang paling utama beliau bersabda"Iman kepada Alloh dan rasulNya, kemudian apa ? beliau bersabda"berjuang di jalan Alloh, kemudia apa ? beliau bersabda "Haji yang mabrur (HR Bukhari)

5.Aisyah ummul mukminin ra ia berkata, wahai rasulullah kami melihat bahwa jihad itu seutama-utama amal,apakah kami tidak perlu berjiha? nabi saw bersabda"tidak, bagi kalian jihad yang paling utama adalah haji mabrur (HR Bukhari)

6. Ibnu abbas ra. berkata "Rasulullah telah menetapkan miqat(Tempat mulai berihram haji atau umrah) yaitu :
bagi orang madinah di Dzul hulaifah,
bagi penduduk syam dari Al - juhfah
orang najed dari qurnul manazil
orang yaman dari yalamlam
itu semua bagi mereka dan bagi orang-orang dari tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, ayang akan ihram , haji atau umrah, Adapun orang -orang yang tempatnya lebih dekat ke mekkah dari tempat-tempat itu maka ihramnya dari tempat tinggalnya, begitulah sehingga penduduk mekah berihram dan talbiyah dari mekkah (HR Bukhari)

7. Aisyah berkata; Janganlah menutup hidung dengan kain, janganlah memakai cadar, jangan mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras (tumbuhan warna kuning yang harum baunya) dan jangan mengenakan pakaian yang dicelup dengan Za'faran (HR Bukhari)

8.Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, bahwasanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Islam didirikan atas lima perkara, yaitu menyaksikan bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa dalam bulan Ramadhan." (Muttafaq ‘alaih)

9. Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: "Rasulullah s.a.w. berkhutbah kepada kita lalu bersabda: "Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua akan beribadat haji, maka kerjakanlah ibadat haji itu." Kemudian ada seorang lelaki bertanya: "Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w. berdiam saja - yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi - kemudian orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau saya menjawab: "Ya," niscayalah beribadat haji akan menjadi wajib setiap tahun sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: "Tinggalkanlah aku - yakni janganlah menanyakan padaku - apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua - yakni apa-apa yang tidak saya sebutkan. Hanyasanya yang menyebabkan rusaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka. Maka dari itu, apabila saya memerintahkan kepadanmu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu sekuat tenaga yang ada padamu semua dan jikalau saya melarang engkau semua dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu." (Riwayat Muslim)

10. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barangsiapa mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak pula mengerjakan dosa - yakni kemaksiatan besar atau yang kecil tetapi berulang kali, maka ia akan kembali dari ibadat hajinya itu-sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya- yakni tidak ada dosa dalam dirinya samasekali." (Muttafaq 'alaih)

11. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Umrah ke umrah yang berikutnya adalah menjadi penutup dosa dalam waktu antara dua kali umrahan itu, sedang haji mabrur , maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu melainkan syurga." (Muttafaq 'alaih)

12. Dari Aisyah radhiallahu 'anha pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada suatu haripun yang di situ Allah lebih banyak memerdekakan hambaNya dari siksa api neraka daripada hari Arafah." (Riwayat Muslim)

13. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Mengerjakan umrah dalam bulan Ramadhan itu menyamai pahalanya dengan sekali haji atau sekali haji beserta saya." (Muttafaq 'alaih)

Kamis, 07 Maret 2013

CARA CERDAS BERHAJI

CARA CERDAS BERHAJI
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’аn, Aѕ-Sunnah dan Ijma’.
 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)

l  Haji Network Adalah Network Pengguna Hp  Yang Memanfaatkan Hpnya Untuk Belajar Keislaman Dan Sekaligus Mendapatkan Penghasilan Untuk Menunaikan Ibadah Haji.
l  Sebuah Paradigma Baru Menunaikan Ibadah Haji Yang Merubah “High Cost” Menjadi “Low Cost” Dengan Memanfaatkan Hp, Tehnologi Sms & Internet.
l  Membangun Semangat Silahturahmi Dan Belajar Di Kalangan Umat Islam.
l  Meningkatkan Kesejahteraan Umat.
l  Memperluas Dakwah Islam.
KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA HAJI NETWORK
l  Setiap Minggu Mendapatkan Sms Pengetahuan Haji & motivasi keislaman dan Tausiah Ulama Tanpa Memotong Pulsa.
l  Fasilitas Bisa Isi Pulsa Lewat Hp Sendiri.
l  Mendapatkan web replika, sehingga bisa menjalankan bisnis HNW ini secara online.
l  Menjalankan Peluang Bisnis Haji Network Yang Dapat Mewujudkan Impian Menunaikan Ibadah Haji Sekaligus Mendapatkan Passive Income

BAGAIMANA SYSTEM KERJA HAJI NETWORK
l  Bergabung Menjadi Anggota Haji Network Dengan Investasi Rp 160.000,- (Biaya Pendaftaran Rp 108.000,- + Rp 24.000,- Deposit Sms Pengetahuan Haji & sms motivasi keislaman + Rp 28.000,- Deposit Pulsa Untuk Transaksi Pulsa).
l  Pendaftaran hy sekali seumur hidup dan bisa di wariskan
l  Memperbanyak Silahturahmi Sekaligus Memperkenalkan Program Haji Network Ke Minimal 3 Orang Teman.
l  Isi pulsa sebulan satu kali, berapapun nominalnya

I.                     MANFAAT  BAGI ANGGOTA/MEMBER

1.       Mendapatkan deposit Rp 52.000,- berupa Deposit Transaksi Pulsa Rp 28.000,-  Deposit SMS content Rp 24.000,-
2.        Deposit Transaksi pulsa bisa digunakan untuk isi pulsa semua operator lewat HP sendiri baik untuk pulsa no hp sendiri, maupun no hp orang lain.
3.       Deposit SMS Content digunakan untuk bisa menerima sms-sms content dari HNW. Baik sms Pembelajaran Haji maupun sms motivasi keIslaman atau sms tausiah ulama.
4.       Bonus Dakwah (BD) yaitu bonus yang didapat dari setiap merekrut anggota baru @Rp 36.000,- (potensi bonusnya tidak terbatas karena boleh rekrut sebanyak-banyaknya)
5.       Bonus Silahturahmi (BS) yaitu bonus yang didapat dari setiap penambahan anggota baru dibawah jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 1.000,- (potensi bonusnya > Rp 7 Milyard bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
6.       Bonus Pengetahuan Haji (BPH) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms pengetahuan haji (hari senin & kamis) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
7.       Bonus Motivasi ke-Islaman (BMI) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms motivasi ke-Islaman (hari selasa & jumat) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
8.       Bonus Tausiah Ulama (BTU) yaitu bonus yang di dapat dari setiap ada sms Tausiah Ulama (hari rabu & sabtu) yang diterima oleh jaringannya sampai dengan 15 level termasuk dirinya sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 4 Milyard per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja).
1.       Bonus Transaksi Pulsa  (BTP) yaitu bonus yang didapat dari setiap ada transaksi pulsa di jaringannya samapai dengan 15 level termusuk diri kita sendiri @Rp 50,- (potensi bonusnya > Rp 500 juta per bulan bila diri kita dan semua anggota dibawah kita hanya merekrut 3 orang saja minimal masing-masing isi pulsa sebulan 1x saja).


                   CAREER  PLAN
01,  Bonus dihitung sampai dengan akhir bulan kalender dan akan dibayarkan
       N+1 bulan berikutnya setiap tanggal 15.
                   02. otal bonus akan dipotong 2,5% untuk dana ZIS (zakat, infaq/shadaqah).
                  03, Setelah di potong ZIS. Bonusnya akan masuk sebagai deposit (deposit sms content maupun
                         deposit pulsa) sebesar Rp 50.000,- sisanya 50% akan masuk ke rekening tabungan dan 50%
                          akan masuk sebagai Point Haji.
Selanjutnya Setiap Member akan mendapatkan peringkat,
1.       Calon Haji I (CH I), yaitu anggota yang Point hajinya mencapai 1.000.000 (satu juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 250.000,-
2.       Calon Haji II (CH II), yaitu Calon haji I yang mempunyai 3 Calon Haji I dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajinya mencapai 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 1.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya CH II.
3.       Calon Haji III (CH III), yaitu Calon haji II yang mempunyai 3 Calon Haji II dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajin 15.000.000 (lima belas juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 3.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya CH III.
4.       Silver Haji (SH), yaitu Silver haji yang mempunyai 3 Calon Haji III dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda dan point hajinya mencapai 40.000.000 (empat puluh juta) secara akumulasi. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 10.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya SH. Dan point hajinya dicairkan sebesar Rp 1,-/point haji.
5.       Golden Haji (GH), yaitu Golden haji yang mempunyai 3 Silver Haji dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 30.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya GH.
6.       Diamond Haji (DH), yaitu Golden haji yang mempunyai 3 Golden Haji dibawahnya dengan jalur jaringan yang berbeda. Mendapatkan Bonus Prestasi (BP) sebesar Rp 100.000.000,- dan Bonus Leadership (BL) sebesar Rp 500,- X banyaknya Starter Pack yang terjual dibagi banyaknya DH.

 Pendaftaran :
1. Reg.id sponsor.id upline.no hp agt baru.no id agt baru.nama agt baru.kota.nama bank.cabang bank.no rek bank.atas nama nasabah.pin sponsor
                       Suwarto :  +6285759780892, alysuwarto@yahoo.com, alysuwarto@gmail.com
                       http://www.hajinetwork.com/?id=alysuwarto

BISNIS FORUM HNW MEMBANGUN ENTREPRENEUR MUSLIM


BISNIS FORUM HNW
MEMBANGUN ENTREPRENEUR MUSLIM



PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi pasca Reformasi secara makro ada perkembangan, dengan berbagai indikasi menjamurnya Mall mall megah, gedung menjulang, mobil mewah baru dengan jumlah semakin banyak, dan lain sebagainya sebagai indikasi bahwa ’krisis ekonomi telah berakhir’.
Namun di sisi lain sangat antagonstis di samping megah, mobil mewah ternyata masih banyak sosok-sosok memprihatinkan dalam realita masyarakat, tidak sedikit yang sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari amat berat, pengangguran belum berkurang bahkah bertambah, angka perceraian akibat himpitan ekonomi meningkat.
Dua pendapat yang sama sama memberikan argumentasi dan data mencukupi adalah sebuah realita. Dalam kondisi seperti ini hal yang terbaik adalah melakukan sesuatu yang riil bisa di rasakan oleh masyarakat luas khususnya ekonomi menengah ke bawah.
Salah satu agenda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi saat ini adalah dengan memberikan edukasi kepada para berwira usaha. Merintis, mengajarkan dan membina bagaimana agar jiwa entrepreneur tumbuh dan berkembang khususnya generasi muda Islam, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja sekurang kurangnya bagi diri dan keluarganya.
Dunia Entrepreneur bukanlah yang baru dalam ajaran Islam, bahkah seorang pebisnis yang jujur memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah.

. لتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
“Seorang pebisnis yang jujur lagi dapat dipercaya, (kelak akan dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR.Thurmudzi)
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, bergerak untuk turut andil dengan program “MEMBANGUN ENTREPRENEUR MUSLIM ” dengan wadah BISNIS FORUM HNW , sebuah sarana yang harapkan mampu melahirkan pebisnis pebisnis handal yang Islami di masa yang akan datang.

.
NAMA PROGRAM:

Program yang di kemas dengan variasi teori dan praktek ini bernama BISNIS FORUM HNW
’MEMBANUN ENTERPRENEUR MUSLIM

TUJUAN PROGRAM
• Memberikan wawasan dan pengetahuan tentang ekonomi syariah khususnya Entreprener dalam Islam
• Membina dan mengembangkan Pebisnis Muslim yang Handal
• Membuka peluang lapangan kerja
• Menciptakan Entrepreneur Muslim Community.

MANFAAT PROGRAM

Bagi Masyarakat/Peserta

o Mendapatkan Dasar-dasar tentang ekonomi syariah dan ruang lingkupnya
o Memahami tata cara berwira Usaha
o Memperoleh mitra jaringan bisnis yang potensial
o Motivasi dan kreasi untuk sukses


Bagi Pemerintah

o Tercapai tujuan Pendidikan Nasional
o Terbantu dalam menyediakan lapangan kerja


Bagi Lembaga Pendidikan

Turut mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam masyarakat.
o Tercapainya tujuan dakwah melalui pengembangan ekonomi syariah


WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM
Program ini di rancang dalam paket teori dan praktek selama 3 bulam dengan pertemuan regulernya 1 pekan sekali dan untuk mentoringnya sesuai kebutuhan.
Diharapkan angkatan pertama 6 Maret 2011 Rabiulawal 1432 H.

MATERI KEGIATAN
1. Membangun Entrepreuneur Muslim
2. Langkah Dan Strategi Bisnis HNW
3. Tips dan Trik Mengembangkan Jaringan Bisnis
4. Selling Skill : Membangun Jiwa Marketing Syariah yang Handal
5. Mengenal Sistem Perbankan dan Tips mendapatkan Modal Usaha
6. Mengembangkan Ide Usaha Baru
7. Pengembangan Potensi Diri
8. Kunjungan Lapangan dan Study Kasus
9. Membuat dan merancang Rugi laba yang praktis
10. Sistem Rekrut SDI handal

NARA SUMBER MATERI

1. Prof.Dr.Didin Hafiduddin *
2. M. Reza Syarif *
3. Drs. Supriyadi Branch Manager Bank Syariah Mandiri
4. Badrio Novianto SE, Presdir HNW
5. Abdillah Asyari Direktur Eksekutif Bisnis Forum HNW
6. H. Shaleh mangara Sitompul SH, MH Ketua Presidium KAHMI/PERADI
7. Dany Wahab Radio Dakta *
8. Ust. Mahsun Salim RFA
9. Siswadi Dirut Telaga Sakinah
10. Drs. H. Zaidun Annadwy
11. DR. Eko Purwanto
12. Wangky Murtiawan

LEMBAGA MITRA BISNIS
1. KAHMI BEKASI
2. PERADI BEKASI
3. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH BEKASI
4. PT ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
5. PT.ASURANSI TAKAFUL UMUM
6. PT. PRMA CATUR NUSANTARA
7. AL – QUR’AN KU
8. KBIH AL – AZHAR
9. RADIO DAKTA
10. ISLAMIC CENTRE BEKASI


Demikian penjelasan usulan kegiatan ini dibuat dengan mengharap mendapatkan ridho dariAllah SWT.

Jakarta, 28 Februari 2011
Penanggung Jawab Program



Asyari Suparmin


DAFTAR PESERTA  SEMENTARA
1.       BUSRIFAL
2.       DEWI WAHYUNI  081382094002
3.       HERY SANTO
4.       TUWONO
5.       ROSIDATUL ALIYAH
6.       ERNA SETYAWATI
7.       ETI
8.       MUHAMMAD AMIN
9.       WANGKY MURTIAWAN
10.   AREV S, YUDA      082111228070  
11.   FAHMI
12.   ASMUNI
13.   LISNA NURPIDA
14.   ERWANI
15.   SRIUTAMI
16.   INANG
17.   WAHYU WIDODO
18.   EDY KURNIAWAN
19.   SUWARTO

Perintah Umrah & Haji


Perintah Umrah & Haji

1.                                             QS Al Baqoroh 125 :
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
2.                                              QS Al Hajj 26-27:

"Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,"
Nabi Ibrahim berkata kepada Allah Taala, "Wahai Tuhan! Bagaimana suaraku akan sampai?"

Allah Taala berfirman, "Serulah! Aku yang akan membuat suaramu sampai”. Kemudian Nabi Ibrahim as. naik ke gunung Qubaisy (pada riwayat lain, beliau menggunakan batu yang kini menjadi maqam Ibrahim yang secara otomatis naik melebihi ketinggian gunung yang ada di Mekah) sambil menghadapkan wajahnya ke Timur dan Barat beliau berseru, "Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan kepadamu menunaikan ibadah haji ke Baitul Atiq, maka sambutlah perintah Tuhanmu Yang Maha Agung. " Seruan tersebut didengar oleh setiap manusia baik yang sudah lahir maupun yang masih berada dalam sulbi laki-laki dan rahim wanita (manusia yang belum lahir) kemudian disambut oleh orang yang telah ditetapkan dalam ilmu Allah bahwa ia akan melaksanakan haji, dengan berkata "Telah saya penuhi panggilan-Mu, Ya Allah! Telah saya penuhi panggilan-Mu."

Mereka yang menjawab sekali akan berhaji sekali yang menjawab dua kali akan berhaji dua kali dan seterusnya. Mreka yang tidak menjawab panggilan tersebut maka dia tidak akan melaksanakan haji seumur hidupnya. Allah swt memuliakan Ibrahim as sebagai Kekasih Allah dan mengabulkan doanya agar Mekah menjadi negeri yang diberkati dan menurunkan seorang Rasul dari penduduk Mekah sebagaimana yang dinyatakan dalam
3.                                             QS Al Baqoroh: 126-129:

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". “Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. “Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana
4.                                             QS Ali Imron 96-97:

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

5.                                             “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati. Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (QS Al Baqarah 158).

  1. QS Al Baqarah 196:

    Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfidyah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

  2. ”Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS Ali Imron:97).

  3. Sabda Rasulullah saw:
    وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
    “Dan haji mabrur itu tiada balasan bagi-nya melainkan Surga” (Al Hadits)

TUNTUNAN IBADAH HAJI

TUNTUNAN IBADAH HAJI

Sungguh Allah Ta’ala tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:

وما خلقت الجن و الإنس إلا ليعبدون
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)
kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta’ala, maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari’atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.
Dari sinilah penulis berusaha untuk memberikan apa yang Allah Ta’ala karuniakan dari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah yang mulia ini, sebuah ibadah yang selalu diharap-harap dan dicita-citakan kaum muslimin yang berpegang teguh dengan agamanya, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat pula memperbaiki kesalahan-kesalahan yang banyak dilakukan sebagian para jama’ah haji serta dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi mereka yang akan menunaikannya dan mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan amalam yang kecil ini sebagai bekal bagi penulis ketika menghadap Rabb-Nya di hari yang tidak ada pertolongan dan belas kasihan kecuali dari-Nya yang Maha Kuasa lagi Maha Adil dan Maha Bijaksana.
1. Definisi Haji
a. Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj [1]
b. Secara terminologi syariat
Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam [2] dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula[3]. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.
2. Dalil Pensyari’atannya
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’аn, Aѕ-Sunnah dan Ijma’.
Adapun dalil dari Al-Qur’аn:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
dan firman Allah Ta’ala
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
Dalil dari Aѕ-Sunnah:
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
 فقال يأأيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجواrخطبنا رسول الله
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil ijma’ (konsesus) para Ulama’
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.[4]
3. Syarat-syarat haji
Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
5. Merdeka
4. Miqat-miqat untuk haji
Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’аt untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu.[5] Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:
1.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
2.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
3.Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah
Dan yang rajih -wallahu’alam- bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:
الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)
dan firman Allah Ta’ala :
وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)
Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i [6] maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.
Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.
Adapun miqat makani, maka berbeda-beda tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
وقت  لأهل المدينة ذا الحليفةrرسول الله  ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari 2/165, 166; dan 3/21, Muslim 2/838-839, Abu Dawud 1/403, Nasa’i 5/94,95,96)
Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta[7] yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah Aѕ Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan Aѕ-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.
Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya.[8] Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?
a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:
أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud nο. 1739 dan аn-Nasa’i 2/6)[9]
b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:
فانظروا حذوها من طريقكم
“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary 1/388) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Yang rajih –wallahu’alam- bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.
Miqat-miqat diatas diperuntukkan bagi ahli tempat-tempat tersebut dan orang-orang yang lewat melaluinya dari selain ahlinya, sehingga setiap orang yang melewati miqat yang bukan miqatnya maka wajib baginya untuk berihram darinya. Misalnya: orang Indonesia yang melewati Madinah dan tinggal disana satu atau dua hari kemudian berangkat umrah atau haji maka wajib baginya untuk berihram dari Dzul Hulaifah atau ahli Najd atau ahli Yaman yang melewati Madinah tidak perlu pergi ke Qarnul Manazil atau Yalamlam akan tetapi diberi kemudahan oleh Allah Ta’ala untuk berihram dari Dzul Hulaifah.kecuali ahli Syam yang melewati madinah dan Al-Juhfah, maka ada perselisihan para ulama tentang kebolehan mereka menunda ihramnya sampai ke Al-Juhfah,
a. pendapat pertama membolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan ihram mereka sampai Al-Juhfah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil bahwa seorang yang melewati dua miqat wajib baginya berihram dari salah satu dari keduanya. Satu dari keduanya adalah cabang, yaitu Dzul Hulaifah, dan yang kedua adalah asal, yaitu Al-Juhfah ,maka boleh mendahulukan asal dari cabangnya. dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukilkan Al-Ba’ly dalam Ikhtiyarat al-Fiqhiyah halaman 117.
b. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka wajib berihram dari Dzul Hulaifah karena zhahir hadits dari Ibnu Abbas diatas, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kerena keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
ولمن أتى عليهن من غير أهلهن
“Dan bagi yang datang melaluinya dari selain ahlinya” (Hadits Ibnu Abbas).
Adapun mereka yang berada di antara miqat dengan makkah maka wajib berihram dari tempat dia tetapkan niatnya untuk berhaji atau berumrah. Maka hal ini menguatkan penduduk yang berada di antara Dzul Hulaifah dan Al-Juhfah seperti penduduk ar-Rauha’, penduduk Badr dan Abyar al-Maasy untuk berihram dari tempat mereka. Demikian juga kalau ada seorang penduduk madinah kemudian bepergian ke Jeddah dan tinggal di sana satu atau dua hari kemudian ingin berumrah atau berhaji maka miqatnya adalah Jeddah kecuali kalau asal tujuan bepergiannya adalah umrah atau haji maka hajatnya tersebut ikut asal tujuannya sehingga dia ihram dari miqatnya yaitu Dzul Hulaifah. contohnya: Seorang mengatakan saya ingin pergi umrah dan saya akan turun dulu di Jeddah sebelum umrah untuk membeli barang-barang yang saya butuhkan, maka disini kepergiannya ke Jeddah adalah ikut kepada asal tujuannya yaitu umrah. Akan tetapi kalau asal tujuannya adalah pergi ke Jeddah dikarenakan ada kebutuhan yang sangat penting kemudian berkata: “Kalau dikendaki Alah dan saya mempunyai kesempatan, saya akan berumrah, maka disini umrah ikut kepada asal tujuan yaitu ke Jeddah. Maka dia berihram di Jeddah dan jika dia memilliki dua tujuan yang sama kuat maka diambil tujuan melaksanakan umrah sebagai asal. Demikian juga bagi ahli Makkah, mereka berihram dari Makkah untuk berhaji. Sedangkan untuk umrah, maka mereka harus keluar tanah haram Makkah yang paling dekat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dan hadits Aisyah ketika beliau berumrah setelah haji maka Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengantarnya ke Tan’im, sebagaimana dalam hadits Abdurrahman, beliau berkata:
 أن أردف عائشة وأعمرها من التنعمrأمرني رسول الله  (متفق عليه)
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkanku untuk menemani Aisyah dan (Aisyah) berihram untuk umrah dari Tan’im “(H.R Mutafaq ‘alaih)
Demikianlah miqatnya ahli Makkah baik dia penduduk asli maupun pendatang berihram dari rumah-rumah mereka jika akan berhaji dan keluar ke tempat yang halal (di luar tanah haram Makkah) yang terdekat jika akan berumroh. Kemudan bagi mereka yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, maka wajib bagi mereka untuk berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat yang terdekat dari jalan yang dilewati tersebut.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa mansia itu tidak lepas dari 3 keadaan:
1. Dia berada di dalam batas haram Makkah, ini dinamakan al-Harami atau al-Makki maka dia berikhram untuk haji dari tempat tinggalnya, dan kalau berumrah maka harus keluar dari haram dan berihram darinya.
2. Berada di luar haram Makkah dan berada sebelum Miqat maka mereka berihram dari tempatnya untuk berhaji dan berumrah.
3. Berada di luar Miqat maka mereka memiliki dua keadaan:
a. Melewati Miqat, maka wajib berihram dari miqat
b. Tidak melewati miqat kalau ke Makkah, maka mereka berihram dari tempat yang sejajar atau memilih miqat yang terdekat dengannya.
Adapun seorang yang pergi ke Makkah tidak lepas dari dua keadaan:
1. Pergi ke Makkah dengan niat haji atau umrah atau keduanya bersama-sama maka tidak boleh dia masuk makkah kecuali dalam keadaan berihram.
2. Pergi ke Makkah dengan niat tidak berhaji dan umrah, maka dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua:
a. Orang yang melewati miqat dan ingin masuk makkah wajib berihram baik ingin haji dan umrah ataupun yang lainnya, ini merupaka madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Berdalil dengan atsar Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
إنه لا يدخل إلا من كان محرمًا
“Sesungguhnya tidaklah masuk (ke haram makkah) kecuali dalam keadaan berihram”.
Mereka berkata: “Ini menunjukkan bahwa seorang mukalaf kalau melewati miqat dengan niat masuk makkah maka tidak boleh memasukinya kecuali dalam berihram. Demikian juga Allah telah mengharamkan makkah dan keharaman tersebut mengharuskan masuknya dengan cara yang khusus dan kalau tidak maka sama saja dengan yang lainnya.”
b. Boleh bagi yang melewati miqat dan tidak berniat haji atau umrah untuk tidak berihram dan ini adalah madzhab Syafi’i.
Mereka berdalil sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
لمن أراد الحج و العمرة (متفق عليه)
“Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji dan umrah” (Mutafaqun ‘Alaih)
Di sini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membatasi perintah berihram kepada orang yang berniat melaksanakan haji dan umrah, hal ini menunjukkan bahwa selainnya dibolehkan tidak berihram jika ingin masuk makkah
Berhujjah dengan masuknya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ke Makkah pada fathul Makkah dalam keadaan memakai topi baja pelindung kepala (al-Mighfar)
Dan yang rajih –wallahu’alam- adalah pendapat kedua yang membolehkan karena asalnya adalah tidak diwajibkan untuk berihram sampai ada dalil yang menunjukkannya. Dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dan Bahaudin al-Maqdisy serta Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy.
Dari pembahasan yang lalu menunjukkan wajibnya berihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan oleh syar’i, lalu bagi mereka yang melewat miqat dan dia berniat haji atau umrah dan belum berihram maka dia tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Melewati miqat dan belum berihram, lantas dia melampaui miqat beberapa jauh, kemudian kembali ke miqat untuk berihram darinya, maka hukumnya adalah boleh dan tidak terkena apa-apa, karena dia telah berihram dari tempat yang Allah perintahkan untuk berhram.
2. Melewati miqat, walaupun hanya satu kilometer, lalu berihram dan dia tidak kembali ke miqat, masalah ini ada dua gambaran:
a.Dia memiliki udzur syar’i sehingga tidak mampu untuk kembali, seperti takut kehilangan haji kalau kembali dan lain sebagainya.
b.Tidak memiliki udzur syar’i.
maka hukum kedua-duanya adalah sama, yaitu wajib menyembelih sembelihan, karena dia telah kehilangan kewajiban haji, yaitu berihram dari miqat.
3. Melewati miqat dan melampauinya, kemudian berihram setelah melampaui miqat, lalu kembali dan berihram lagi untuk kedua kali dari miqat maka dalam hal ini ada lima pendapat ulama:
a. Wajib atasnya dam (sembelihan) baik kembali atau tidak kembali, ini pendapat malikiyah dan hanabillah.
b. Tidak ada dam selama belum melaksanakan satu amalan-amalan haji atau umrah, ini madzhab Syafi’iyah
c. Kalau kembali ke miqat dalam keadaan bertalbiyah maka tidak ada dam (sembelihan) dan kalau kembali tidak bertalbiyah maka wajib atasnya dam.
d. Rusak hajinya atau umrahnya dan wajib mengulangi ihramdari miqat, ini pendapat Sa’id bin Jubair.
e. Tidak apa-apa, ini pendapat al-Hasan al-Bashry, al-Auza’i, dan ats-Tsaury.
Pendapat pertama adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy dalam Mudzakirat Syarh ‘Umdah hal. 23.
5. Jenis-jenis Manasik Haji
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrad
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihram untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan ber-thawaf qudum, apabila telah ber-thawaf maka dia tetap berpakaian ihram dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber-Sa’i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.
Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap di Makkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji, kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
2. Tamattu’
Tamatu’ adalah berihram untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihram untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena itu setelah thawaf dan sa’i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul Hijjah berihram untuk haji.
3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan “لبيك عمرةً وحجًا ” dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didatangi Jibril u dan berkata:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits tersebut:
سعيك طوافك لحجك وعمرتك
“Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu” (H.R Muslim nο. 2925/132)
c. Berihram untuk haji kemudan memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
Boleh dengan dalil hadits ‘Aisyah:
 بالحجrأهل رسول الله
Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji”.
dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
دخل العمرة فى الحج إلى يوم القيامة
“telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat”.
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.
Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali. Berkata Syaikhul Islam: “Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama” [10]
Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:
1. Tamattu’ lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, ‘Aisyah, Alhasan, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi’i.
2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:
Hadits Anas, beliau berkata:
 أهل بها جميعًا: لبيك عمرة و حجًا، لبيك عمرة و حجًا (متفق عليه)rسمعت رسول الله
“Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: ‘Labbaik Umrotan wa hajjan’“ (Mutafaqun Alaih)
Hadits Adh-Dhabi bin Ma’bаԁ ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: “Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu” (HR Abu Dawud nο. 1798; Ibnu Majah nο. 2970 ddengan sanad shahih)
Perbuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya:
سمعت النبي يلبي بها جميعا فلم أكن أدع قول رسول الله لقولك (رواه البيهقي)
“Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggallkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu “(H.R Baihaqi)
Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.
3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi’i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan ‘Aisyah; dengan hujjah:
  • Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan haji ifrad
  • Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
  • Amalan Khulafaur Rasyidin
Sedangkan yang rajih –wallahu’alam- adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:
من شاء أن يجعلهاعمرة فلييجعلها عمرة
“Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah” (Mutafaqun Alaihi)
b. Hadits Aisyah:
خرجنل  ولا أريد إلا أنهrمع رسول الله  الحج، فلما قدما مكة تطوفنا بالبيت فأمر  ما لم يكن ساق الهدييrرسول الله  أن يحل، قالت فحل من لم يكن ساق الهدي و ناؤه لم يسقن اللهدي فاحللنا
“Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami melihat kecuali itu adalah haji, ketika kami tiba di makkah kami thawaf di ka’bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri beliatidak membawa hadyu maka mereka bertahalul ” (Mutafaqun ‘Alaih)
c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka’bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.
Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu’ menujukkan bahwa tamattu’ lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.
d. Sabda Raslullah Shallallahu’alaihi Wasallam
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي و لجملتها عمرة
“Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah”. (H.R Muslim Ahmad nο. 6/175)
e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah:
فدخل علي و هو غضبان فقلت: من اغضبا يا رسول الله اخله الله النار؟ قال أوما شعرت أني أمرت الناس بأمر فإذا هم يترددون
“Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: “Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya) “(H.R Muslim)
Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya, Wallahu’alam.
Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bulan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tama Radhiallahu’anhutu’ lebih utama. Beliau berkata: “Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, ber-tahallul dari ihram untuk umrah lebih utama”[11]
[Bersambung insya Allah]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.οr.id

[1] Al-Mughni, 5/5
[2] Syarhul Mumti’, 7/7
[3] Muzakirаt Syarhul ‘Umdatil Fiqh, Kitab Haji wal Umrah hal.1
[4] Lihat Al-Ijma, oleh Ibnul Mundzir hal 54 dan Al-Mughny 5/6
[5] Lihat Syarhl Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/302
[6] Lihat Syarhul Mumti’, 7/62-64 dan Syarah Umdatul Fiqh hal 14
* dikenal sekarang dengan Aѕ-Sa’diyah
[7] Syarah ‘Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/316
* Dikenal sekarang dengan nama Aѕ-Sail al-Kabir.
[8] Syarah Umdah Ibnu Taimiyah 2/316
[9] Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al Irwa’ 6/176
[10] Al-Ikhtiyarat Fiqhiyyah, hal 117
[11] Kitab Manasik hal. 14

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Search terms untuk artikel ini :

makalah penjelasan tentang haji dan umrah, penyembelihan kurban, rukun berkurban, tatacara pelaksanaan ibadah haji dan umroh, syarat dan rukun berkurban, Risallah Manasik Haji, Risalah haji, surat alquran tentang ibadah haji, tata cara manasik haji, cara haji rasulullah, rukun qurban, rukun dan tata cara haji, Rukun Ibadah Haji, Tata Cara Penyembelihan Qurban assunnah, tata cara penyembelihan qurban, definisi manasik haji sesuai sunnah, manasik haji rasulullah, contoh khutbah jumat tentang keutamaan bulan haji, TATA CARA PENYEMBELIHAN, TATA CARA PELAKSANAAN IBADAH HAJI, penjelasan haji, makalah hadits tentang ibadah haji, manasik haji sesuai sunnah, RUKUN BERKORBAN, materi khutbah Idul Adha di masjidil haram Makah, tuntunan ibadah haji lengkap, langkah-langkah haji, risalah ibadah haji, dalil yg memerintahkan haji bagi yg mampu, surat al quran tentang ibadah haji, pengertian risallah, makalah tata cara pelaksanaan haji, rukun kurban, kisah penyembelihAN ibnu zubair, tata cara haji berdasarkan sunnah rasulullah, langkah haji, perbedaan haji rasulullah dan sekarang, hadist barangsiapa tidak berkurban jangan dekat-dekat rumahku dalam pembahasan majalah assunnah, kota makkahvidio, risalah rasul, dalil menurut alquran tentang haji, manasik haji sesuai al-quran dan sunnah, pengertian haji dan hukumnya, dalil al-quran tentang ibadah haji, tuntunan ibadah haji dan umroh, manasik Haji menurut Rasul, tuntunan haji lengkap, artikel tentang ibadah haji, tuntunan bebahasa arab, tata cara penyembelihan kurban