Hukum di Dunia Maya bagi pengguna internet
Situs-situ

''Akhirnya, hukum dunia maya tidak lagi menjadi hukum rimba.'' Demikian komentar pengamat telematika, Roy Suryo, tentang telah disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuh mengatakan produk hukum tersebut bisa mengisi kekosongan aturan hukum di dunia maya. ''Terutama masalah dokumen eletronik, atau perilaku cybercrime semacam pemalsuan kartu kredit (carding), produk pornografi, perjudian internet, dan hacking,'' katanya.Soal situs porno, di RUU ITE termaktub ketentuan yang tegas. Pembuat situs porno dikenai denda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun (lihat box). Soal situs porno dan ketentuan lainny, kata Nuh, kelak diatur lebih teknis di peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP).Anggota DPR, Abdulah Azwar Anas, menilai teknologi saat ini tak ubahnya pedang bermata dua. ''Memberi kontribusi bagi kesejahteraan, tapi juga menjadi sarana efektif untuk melanggar hukum,'' katanya seraya meminta permen pornografi disegerakan. Selain pornografi, RUU ITE itu juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hacker atau cracker yang memasuki komputer orang lain, juga bakal kena sanksi.
Nuh mengatakan produk hukum tersebut bisa mengisi kekosongan aturan hukum di dunia maya. ''Terutama masalah dokumen eletronik, atau perilaku cybercrime semacam pemalsuan kartu kredit (carding), produk pornografi, perjudian internet, dan hacking,'' katanya.Soal situs porno, di RUU ITE termaktub ketentuan yang tegas. Pembuat situs porno dikenai denda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun (lihat box). Soal situs porno dan ketentuan lainny, kata Nuh, kelak diatur lebih teknis di peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP).Anggota DPR, Abdulah Azwar Anas, menilai teknologi saat ini tak ubahnya pedang bermata dua. ''Memberi kontribusi bagi kesejahteraan, tapi juga menjadi sarana efektif untuk melanggar hukum,'' katanya seraya meminta permen pornografi disegerakan. Selain pornografi, RUU ITE itu juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hacker atau cracker yang memasuki komputer orang lain, juga bakal kena sanksi.
Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.
Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments