Minggu, 07 Februari 2010

Beban Kerja Guru

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara
eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan
tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan
mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas
utamanya sebagai pendidik.
Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan
lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan
manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau
program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat
jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila
jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan
sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut
masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang
guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi
jam tatap muka minimal 24 jam.
Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah
ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14.
Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa
daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi
sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Sementara sekolah
yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih
tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang
berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi
tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara
pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,
dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru

TUGAS GURU

A. Ruang Lingkup
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-
banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis
mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,
Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru
dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah tempat guru bekerja.
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara
dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas,
guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal
pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan
dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun
secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara
sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar

kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan
tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan
kegiatan lain akhir tahun/semester.
Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja
sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung
selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat
diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap
muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran,
modul, media, dan perangkat administrasi.
Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau
beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
disiapkan,
Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam
pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara
peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face
atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri,
kegiatan observasi/ekplorasi.
Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang
dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.




Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]